




Study Lapangan Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwai Lampung: Kunjungan ke Desa Adat Panglipuran Bali
Bali, Program Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwai melaksanakan kegiatan study lapangan ke Desa Adat Panglipuran di Bali. Mengunjungi Desa Adat Panglipuran, salah satu desa adat yang terkenal dengan pelestarian hukum adat dan tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal. Di sana, mahasiswa mempelajari penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Panglipuran, termasuk sistem sanksi sosial dan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban.
“Kunjungan ini membuka wawasan kami bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal di pengadilan, tetapi juga hidup dalam masyarakat melalui hukum adat yang dijunjung tinggi,” ungkap Hidayanto,S.H. pengacara yang sedang menempuh Magister Hukum di universitas tersebut
Kegiatan study lapangan ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwai dalam memahami dan mengimplementasikan teori hukum dalam konteks praktis, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai telah terakreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Jakarta
